Larangan tersebut diberlakukan agar hak-hak anak tidak terabaikan. Selain itu, P3 & SPS juga mengatur bahwa anak sebagai narasumber program siaran harus sesuai dengan kapasitasnya sebagai anak dan harus didampingi orang tua apabila di luar kapasistasnya.
Baca Juga: Lirik Lagu NUMB - B.I Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Keputusan yang diambil oleh KPI yaitu akan mengganti Lea Ciarachel yang memerankan Zahra dalam sinetron Suara Hati Istri.
“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerima klarifikasi dari stasiun televisi Indosiar tentang program siaran sinetron Suara Hati Istri yang mendapat banyak protes dari masyarakat lantaran menampilkan artis berusia 15 tahun berperan sebagai istri ketiga,” ujar Nuning.
Baca Juga: Meghan Markle Masih Dipanggil The Duchess of Sussex, Sumber Sebut Ia Takut Kehilangan Gelar Kerajaan
Sebagai tindak lanjut dari masukan tersebut, pihak Indosiar disebut akan segara mengganti Lea Ciarachel sebagai pemeran Zahra.
“Pihak Indosiar telah menerima semua masukan publik atas sinetron tersebut. Tindak lanjut dari Indosiar ke depan adalah mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang,” ungkapnya.
Namun, terkait siapa pengganti Lea Ciarachel sebagai Zahra dalam sinetron Suara Hati istri hingga saat ini belum diketahui.***
Artikel Rekomendasi