Heboh Aksi Remaja Pengendara Motor Freestlye di Tengah Jalan, Netizen: Endingnya Sesuai Harapan

- 8 Juli 2021, 18:45 WIB
Aksi remaja pengendara motor melakukan freestlye di tengah jalan.
Aksi remaja pengendara motor melakukan freestlye di tengah jalan. /Instagram/@smart.gram/Instagram

Bila melihat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 287 ayat (5), pelaku aksi ugal-ugalan seperti ini akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

Video tersebut mengundang ragam komentar netizen, salah satunya akun bernama lord_rafiqasad.

Baca Juga: Penimbun Obat dan Tabung Oksigen Dibekuk Petugas, Polda Metro Jaya: Kami Sudah Tangkap Tiga Kelompok

“Happy ending banget,” tulisnya.

Serupa dengan komentar sebelumnya, akun bernama mirazimah juga berkomentar tentang harapan semua orang, saat melihat video ini.

“Ending nya sesuai harapan netizen,” katanya.

Baca Juga: Fadli Zon Serukan Indonesia Minta Bantuan Internasional Untuk Atasi Pandemi Covid-19

“Udh disuruh ganti rugi kerusakan mobil, rugi motor rusak, badan juga,” ujar @fauzi.di

“Banyak gaya banget biar apa coba yang meninggal udah banyak malah mau celaka,” tegas @intanariozzaars.***

 

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x