Bila melihat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 287 ayat (5), pelaku aksi ugal-ugalan seperti ini akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Video tersebut mengundang ragam komentar netizen, salah satunya akun bernama lord_rafiqasad.
Baca Juga: Penimbun Obat dan Tabung Oksigen Dibekuk Petugas, Polda Metro Jaya: Kami Sudah Tangkap Tiga Kelompok
“Happy ending banget,” tulisnya.
Serupa dengan komentar sebelumnya, akun bernama mirazimah juga berkomentar tentang harapan semua orang, saat melihat video ini.
“Ending nya sesuai harapan netizen,” katanya.
Baca Juga: Fadli Zon Serukan Indonesia Minta Bantuan Internasional Untuk Atasi Pandemi Covid-19
“Udh disuruh ganti rugi kerusakan mobil, rugi motor rusak, badan juga,” ujar @fauzi.di
“Banyak gaya banget biar apa coba yang meninggal udah banyak malah mau celaka,” tegas @intanariozzaars.***
Artikel Rekomendasi