PR PANGANDARAN - Baru-baru ini, Polri mengonfirmasi terkait berita penangkapan dr. Lois Owien.
Polri menyampaikan bahwa pihak Polda Metro Jaya, telah menangkap dr. Lois Owien karena diduga menyebarkan pernyataan tidak percaya pada adanya Covid-19.
Selain itu, Polri mengungkapkan bahwa dr. Lois sudah ditangkap atau diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Resep Mudah Jangjorim, Hidangan Daging Sapi Lezat ala Korea yang Bisa Disantap saat Idul Adha 2021
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa dr. Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ujarnya, sebagaimana PikiranRakyat-Pangandaran.com lansir dati PMJ News pada Senin, 12 Juli 2021.
Meski mengonfirmasi berita penangkapan ini, pihak kepolidian belum menjelaskan lebih rinci terkait kronologis serta alasan pasti penangkapan dr. Lois.
Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Metro Jaya mengatakan bahwa kasus dr. Lois telah dilimpahkan ke Mabes Polri.
Artikel Rekomendasi