dr. Lois Akhirnya Ditangkap Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya Gegara Unggahan Tak Percaya Covid-19

- 12 Juli 2021, 13:47 WIB
dr. Lois
dr. Lois /Instagram @dr_lois7

dr. Tirta menyebut bahwa dr. Lois bahkan tak terdaftar di PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan STR miliknya sudah tak nerlaku sejak 2017.

Baca Juga: Suara Bergetar Nia Ramadhani Saat Minta Maaf Tanda Penyesalan Terdalam, Pakar Ekspresi: Ada Rasa Malu

Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) merespon dengan memanggil dr. Lois meski akhirnya berakhir ditolak.

Selain itu, advokat Pitra Romadhoni pun ikut melaporkan dr. Lois karena pernyataannya menimbulkan kegaduhan.

Ia kini dilaporkan dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah