dr. Tirta menyebut bahwa dr. Lois bahkan tak terdaftar di PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan STR miliknya sudah tak nerlaku sejak 2017.
Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) merespon dengan memanggil dr. Lois meski akhirnya berakhir ditolak.
Selain itu, advokat Pitra Romadhoni pun ikut melaporkan dr. Lois karena pernyataannya menimbulkan kegaduhan.
Ia kini dilaporkan dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***
Artikel Rekomendasi