Hal ini disampaikan oleh Roberto Sitohang, pengacara PP yang dianggap sebagai penyebar pertama video syur 19 detik Gisel dan Nobu tersebut.
PP sendiri djiatuhi hukuman sebanyak 9 bulan penjara dengan denda sebesar Rp50 Juta.
Roberto Sitohang selaku kuasa hukum PP pun tak terima karena menurutnya sang klien bukan orang yang pertama mengirimkannya.
Di sana pulalah, Roberto Sitohang mendapati fakta bahwa Gisel tak melakukan hubungan intim dengan Nobu sekali saja.
"Si Gisel sendiri yang mengatakan, bahwa dia tidak hanya satu kali," kata Riberto sebagaimana PikiranRakyat-Pangandaran.com kutip dari kanal YouTube Indosiar yang diunggah pada Kamis, 15 Juli 2021.
Baca Juga: Kabar Baik Bagi Pasien Covid-19 yang Jalani Isoman, Presiden Jokowi Luncurkan 300 Ribu Paket Obat
Roberto pun mengatakan bahwa Gisel sendiri yang mengaku bahwa Gisel melakukan hal tersebut sebanyak 5 kali.
"Lebih dari satu kali, saya ingatnya 5 kali. Intinya sekitar 5 kali," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa kliennya mendapat video Gisel dan Nobu dari sebuah grup telegram yang berisi 24 ribu orang.
MN ini pendapat dari salah satu grup "Telegram, lupa namanya apa. Anggotanya 24 ribu orang," ujarnya.
Artikel Rekomendasi