PR PANGANDARAN - Baru-baru ini DJ sekaligus selebgram Tania Ayu Siregar diketahui terlibat dalam prostitusi online.
Tania Ayu menuai perbincangan karena ternyata dirinya merupakan artis TA yang terciduk dalam penangkapan prostitusi online artis di penghujung tahun 2020.
Tania Ayu diketahui terlibat prostitusi online sejak tahun 2017 silam dan sempat berhenti pada tahun 2018-2019.
Pada tahun 2020, Tania Ayu mendapat orderan sebanyak lima kali, sebagaimana PikiranRakyat-Pamgandaran.com kutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Jumat, 23 Juli 2021.
Selain mengakui keterlibatannya dalam prostitusi online ini, wanita kelahiran tahun 1990 ini ternyata memiliki tarif yang terbilang mahal.
Berdasarkan putusan pengadilan, Tania Ayu diketahui memiliki tarif bersisar antara Rp15 juta hingga Rp70 juta.
"Tarif durasi pendek (short time) sebesar Rp 15 juta dan durasi panjang (long time) Rp 30 juta," ungkap putusan tersebut.
Angka fantastis Rp70 juta ini merupakan tarif Tania Ayu jika sekali menginap.
Baca Juga: Cek Fakta: Ma'ruf Amin Mundur sebagai Wapres, Jokowi Tunjuk Prabowo Untuk Gantikan Posisi, Benarkah?
Artikel Rekomendasi