B.I eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp18,5 Juta Atas Kasus Narkoba

- 27 Agustus 2021, 13:30 WIB
B.I eks iKON tersandung kasus penggunaan narkotika dan kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara
B.I eks iKON tersandung kasus penggunaan narkotika dan kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara /Soompi

Penuntut meminta hukuman tiga tahun penjara bersama dengan denda 1,5 juta won (Rp18,5 juta) untuk B.I

Hukuman akhir akan ditentukan pada sidang hukuman yang dijadwalkan pada 10 September.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah