Seungri Ajukan Banding atas Hukuman Penjara 3 Tahun

- 27 Agustus 2021, 20:15 WIB
Seungri Mantan Personel BIGBANG Resmi Dipenjara
Seungri Mantan Personel BIGBANG Resmi Dipenjara /matamata

PR PANGANDARAN - Seungri secara resmi ajukan banding atas hukuman penjara 3 tahun yang menjeratnya.

Seungri dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan didenda 1,15 Miliar KRW (Rp14,1 miliar) oleh Pengadilan Militer Umum.

Seungri dijatuhi hukuman tuduhan pengadaan dan mediasi prostitusi, penggelapan dana bisnis, percobaan penghancuran barang bukti, distribusi rekaman yang difilmkan secara ilegal.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Sindir Netizen: Pada Sebel Tapi Nonton kan?

Tak hanya itu, Seungri juga dihukum atas tuduhan pembuatan film secara ilegal perempuan, perjudian ilegal, dan melanggar undang-undang sanitasi makanan.

Menurut pejabat militer pada 27 Agustus, Seungri dan jaksa militer masing-masing menyampaikan banding pada tanggal 19 dan 25.

Karena Seungri mengajukan banding sebelum wajib militernya, dia akan menyelesaikan wajib militer pada 26 September sesuai jadwal.

Baca Juga: Silsilah Manusia Baru Terungkap Lewat DNA Gadis yang Meninggal di Indonesia 7.200 Tahun Lalu

Sidang banding akan diadakan di Pengadilan Tinggi Militer di Kementerian Pertahanan Nasional di Seoul, tetapi tanggal pastinya belum ditentukan. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Allkpop


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x