Sementara itu, sang pengacara turut hadir untuk mendampingi Jonathan Frizzy atas tuduhan tersebut.
Sang pengacara menjelaskan bahwa tuduhan yang dialami oleh Jonathan Frizzy telah tertuang dalam Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pihak pengacara juga telah menyerahkan beberapa bukti ke Polres Metro Jaya Jaksel seperti foto, video, hingga rekaman suara.
Namun, pihak pengacara belum bisa menjelaskan hasil laporan tersebut secara detail karena harus menunggu hasil penyelidikan dari Polres Metro Jaksel.
“Jadi pada intinya udah kita serahkan. Detailnya kita nggak bisa kasih tahu karena memang kita menghormati proses penyelidikan. Karena kami percaya Polri, Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan proses yang objektif dan profesional tentang presisi. Jadi kesempatan hari ini saya mau menekankan lagi beliau tidak melakukan KDRT,” jelas sang pengacara.***
Artikel Rekomendasi