Lebih lanjut, Ustaz Solmed menjelaskan jika ijab kabul dua kali yang dilakukan pasangan Leslar ini tidak melangar hukum syariat dan menganggap ijab kabul kedua hanya seremonial.
“Bicara soal hukum, pertama tidak mengapa. Yang kedua, juga tidak membatalkan pernikahan yang awal. Jadi dengan ijab kabul kembali, akad nikah kembali padahal kemarin sudah nikah siri itu tidak membatalkan pernikahannya yang pertama dan tidak ada masalah secara hukum,” papar Ustaz Solmed.
Baca Juga: Mantan Ria Ricis, Harris Vriza 'Dikeroyok' hingga Difitnah jadi Penadah Jambret
Menurut Ustaz Solmed, hal tersebut tak melanggar hukum syariat maupun hukum negara.
“Ya tidak mengapa karena dari awal sudah siri. Yang tidak boleh itu tidak mengakui pernah menikah kalau pernikahannya dicatat oleh negara, maka dianggap telah melawan hukum dari hukum negara sudah tercatat,” ucapnya di akhir wawancara.***(Puput Akad Ningtyas Pratiwi/Pikiran Rakyat)
Artikel Rekomendasi