“Berdasarkan perincian yang terungkap sejauh ini, kecil kemungkinan tindakan Jungkook dapat didefinisikan sebagai iklan yang manipulatif dan di bawah meja,” ungkap Perwakilan Komisi Perdagangan yang Adil.
“'Niat untuk menipu' merupakan iklan di bawah meja. Komisi akan memverifikasi fakta lebih lanjut, tetapi jika Jungkook belum berbicara tentang kemeja yang dimaksud, maka komisi tidak akan menganggap tindakannya [mengenakan kemeja] sebagai niat untuk menipu,” lanjutnya.
“Mengenai klaim bahwa Jungkook telah “merugikan pasar yang adil dan bebas dengan mengekspos merek dan mendapatkan keuntungan,” tambahnya.
Perwakilan berkomentar bahwa sementara Komisi Perdagangan yang Adil mempertimbangkan beberapa pos pemeriksaan untuk menentukan apakah suatu tindakan sebenarnya melanggar kebijakan di tempat, Jungkook mengenakan pakaian hampir tidak sama dengan pelanggaran.
“Sepertinya Jungkook tidak melanggar kebijakan Komisi Perdagangan yang Adil hanya dengan mengenakan kemeja itu,” kata Perwakilan Komisi Perdagangan yang adil.***
Artikel Rekomendasi