PR PANGANDARAN - Permasalahan nama Warkopi yang menyinggung hak paten Warkop DKI masih bergulir.
Berkaitan dengan hak paten, kehadiran grup Warkopi dinilai telah melanggar izin penggunaan nama brand Warkop DKI yang Indro bentuk bersama mendiang Dono dan Kasino.
Bahkan, bagi Indro yang merupakan personel satu-satunya yang masih hidup, juga makin gencar memperjuangkan hak paten Warkop DKI yang telah dicemari oleh Warkopi.
“Ibaratnya kan bapaknya udah meninggal tapi dia masih bisa merasakan karya bapaknya, bisa diteruskan. Buat keluarga seniman, mungkin itu perngahargaan yang tinggi banget,” ucap Indro.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Ungkit Rasa Sedih Atta Halilintar akan Miliki Anak Perempuan: Nangis Gitu, Takut...
Berdasarkan penuturan Indro, hak cipta Warkop DKI telah diwariskan kepada anak-anak Dono, Kasino dan Indro.
Maka jika ada pihak lain yang dengan sengaja memakai nama Warkop DKi tanpa izin, atau membuat grup yang serupa maka Lembaga Warkop DKI sebagai pemegang hak ekslusif yang sah tentu akan melakukan upaya tegas.
Meski begitu, anak mendiang Dono dan Kasino tidak ingin membatasi kreativitas pemuda yang menjadikan Warkop DKI sebagai inspirasi mereka.
Baca Juga: Bongkar Maskapai Penerbangan Murah dengan Anggaran Terbaik di Dunia, Ada dari Wilayah Asia
Namun, kemunculan Warkopi yang mendadak dan seketika booming meski tanpa izin, jelas melanggar ketentuan, bahkan bisa terjerat masalah hukum jika tidak segera dihentikan.
Artikel Rekomendasi