Melihat hal ini, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh akhirnya angkat bicara.
Asrorun Niam Sholeh menjelaskan perihal hukum pernikahan siri, hingga akad nikah 2 kali yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Tak melulu buruk, Asrorun Niam Sholeh justru menyebut Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak melakukan kebohongan pada publik.
Terkait hal tersebut, Asrorun Niam Sholeh juga mewanti-wanti para pelapor untuk tak mempermasalahkan hal ini karena Lesti Kejora dan Rizky Billar tak melawan aturan apapun.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul 'Lesti Kejora Hamil Sebelum Nikah Secara Sah, MUI Tegas Wanti-wanti Rizky Billar: Tanggung Jawab...'
"Ada nikah siri, lalu nikah lagi di hadapan ppn, itu bukan kebohongan publik. Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikih dan aturan undang-undang," kata Asrorun Niam Sholeh.
Tak cuma itu, MUI juga menyinggung soal kehamilan Lesti Kejora yang terjadi sebelum menikah secara sah.
"Akad yang pertama jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah, dengan kedudukan hukum sah secara syar'i dia boleh hubungan badan, dia memilik tanggung jawab nafkah," kata Ketua MUI, Asrorun Ni'Am.
Baca Juga: Gus Miftah Bongkar Tarif Dakwah Rp3 Miliar Ternyata Bukan Berupa Uang: Coba Dibaca lah
Menurutnya, kehamilan Lesti Kejora bukan kehamilan yang diharamkan, dan nantinya Rizky Billar juga berhak secara penuh memenuhi kewajibannya sebagai seorang ayah sekaligus suami untuk Lesti dan anaknya.
Artikel Rekomendasi