Gus Miftah Soroti Akad Nikah Dua Kali yang Dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora: Saya Khawatir...

- 9 Oktober 2021, 14:50 WIB
Gus Miftah soal akad nikah dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora, bahwa dari sudut pandang agama seperti ini.
Gus Miftah soal akad nikah dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora, bahwa dari sudut pandang agama seperti ini. /Kolase Instagram @gusmiftah dan @rizkybillar

PR PANGANDARAN - Pengakuan nikah siri yang diungkap Rizky Billar dan Lesti Kejora masih menjadi sorotan, bahkan Gus Miftah pun ikut angkat bicara soal adanya akad nikah dua kali yang dilakukan keduanya.

Berbicara akad nikah dua kali dari sudut pandang agama, Gus Miftah membeberkan sejumlah fakta menarik dari pengakuan nikah siri yang diungkap Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Adapun pendapat Gus Miftah soal akad nikah dua kali ini berkaitan dengan rekam jejak pengakuan Rizky Billar dan Lesti Kejora, tepatnya pasangan muda itu telah nikah siri di bulan April 2021 dan kembali menggelar acara pernikahan disertai akad nikah pada bulan Agustus 2021.

Atas sebab itu, proses akad nikah dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora itu ternyata menuai pro kontra, sehingga Gus Miftah menjadi sosok yang ikut ditanyai pendapatnya.

Baca Juga: WHO Rekomendasikan Vaksin Malaria untuk Anak-Anak di Afrika, Jadi Harapan Bagi Beban Terberat Afrika

Ia pun membeberkan beberapa fakta soal nikah siri yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora termasuk persyaratannya yang sah.

Diungkap oleh Gus Miftah bahwa hukum atau status nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora telah sah secara agama.

Itu karena menurutnya semua syarat, rukun, serta tata cara nikah siri telah dipenuhi Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Baca Juga: Gus Miftah Disebut Dibayar Miliaran Rupiah, Sang Ulama: Seikhlasnya kan Goblok!

Selanjutnya, menurut Gus Miftah, Rizky Billar dan Lesti Kejora hanya perlu menyerahkan dokumen nikah siri ke Kantor Urusan Agama (KUA) agar pernikahannya menjadi sah di mata negara.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x