MUI Angkat Bicara Soal Lesti Kejora yang Hamil Sebelum Nikah di Depan Publik: Status Anaknya Sah Secara Syari

- 10 Oktober 2021, 19:00 WIB
Tanggapan MUI soal Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Tanggapan MUI soal Lesti Kejora dan Rizky Billar. /Instagram/@lestykejora

PR PANGANDARAN - Pasangan artis Lesti Kejora dan Rizky Billar masih menjadi perdebatan di kalangan publik.

Usai sah menikah di depan publik, Lesti Kejora dan Rizky Billar tak lama kemudian mengumunkan bahwa mereka sudah menikah siri.

Selain mengumumkan nikah siri, Lesti Kejora dan Rizky Billar pun mengumumkan anak pertama mereka.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Tidak Tahu Cara Mengekspresikan Perasaan Mereka, Ada Cancer yang Sensitif

Mendengar kabar tersebut, Lesti Kejora dan Rizky Billar kerap digunjing dengan isu-isu miring.

Namun begitu, gunjingan dari netizen tentunya akan sangat berpengaruh dalam rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Apalagi melihat gunjingan tersebut sampai merembet ke masalah hukum. Polemik keputusannya menikah siri yang belum lama ini dibahas banyak orang pun kian bertambah pelik.

Baca Juga: Squid Game Versi 'Kehidupan Nyata' akan Diselenggarakan di Uni Emirat Arab, Ada 300 Calon Mendaftar

Tudingan membohongi publik serta bayang-bayang jerat hukum pernjara juga kian nyata.

Melihat hal ini, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh akhirnya angkat bicara.

Asrorun Niam Sholeh menjelaskan perihal hukum pernikahan siri, hingga akad nikah 2 kali yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Tak melulu buruk, Asrorun Niam Sholeh justru menyebut Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak melakukan kebohongan pada publik.

Terkait hal tersebut, Asrorun Niam Sholeh juga mewanti-wanti para pelapor untuk tak mempermasalahkan hal ini karena Lesti Kejora dan Rizky Billar tak melawan aturan apapun.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul 'Lesti Kejora Hamil Sebelum Nikah Secara Sah, MUI Tegas Wanti-wanti Rizky Billar: Tanggung Jawab...'

"Ada nikah siri, lalu nikah lagi di hadapan ppn, itu bukan kebohongan publik. Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikih dan aturan undang-undang," kata Asrorun Niam Sholeh.

Tak cuma itu, MUI juga menyinggung soal kehamilan Lesti Kejora yang terjadi sebelum menikah secara sah.

"Akad yang pertama jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah, dengan kedudukan hukum sah secara syar'i dia boleh hubungan badan, dia memilik tanggung jawab nafkah," kata Ketua MUI, Asrorun Ni'Am.

Baca Juga: Gus Miftah Bongkar Tarif Dakwah Rp3 Miliar Ternyata Bukan Berupa Uang: Coba Dibaca lah

Menurutnya, kehamilan Lesti Kejora bukan kehamilan yang diharamkan, dan nantinya Rizky Billar juga berhak secara penuh memenuhi kewajibannya sebagai seorang ayah sekaligus suami untuk Lesti dan anaknya.

"Tanggung jawab nafkah, pengakuan terhadap anak, dan status anaknya sah secara syari, hingga hubungan nasab, perwalian, dan warisan," ucap Asrorun Niam Sholeh.*** (Vidia Elfa Safhira/Pikiran Rakyat).

Editor: Imas Solihah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah