Ini Kata MUI soal Lesti Kejora yang Hamil sebelum Akad Kedua, Tegaskan Ini pada Rizky Billar

- 11 Oktober 2021, 07:10 WIB
MUI angkat suara perihal janin di kandungan Lesti Kejora dan minta hal ini kepada Rizky Billar
MUI angkat suara perihal janin di kandungan Lesti Kejora dan minta hal ini kepada Rizky Billar /Kolase foto tangkapan layar Intens Investigasi dan Instagram @lestikejora

PR PANGANDARAN - Pasangan selebritas Lesti Kejora dan Rizky Billar saat ini tengah dirundung masalah terkait nikah siri yang dilakukannya.

Diketahui bahwa usai mengungkap status kehamilan dan nikah siri, Lesti Kejora dan Rizky Billar banyak mendapatkan tudingan miring.

Bahkan, pengakuan nikah siri yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar pun hingga merembet ke ranah hukum.

Baca Juga: MUI Angkat Bicara Soal Lesti Kejora yang Hamil Sebelum Nikah di Depan Publik: Status Anaknya Sah Secara Syari

Pasalnya, sang pelapor menyebutkan telah terjadi pembohongan publik yang dilakukan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar tersebut.

Namun, tampaknya Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak terlalu mempedulikan tudingan-tudingan miring netizen terhadapnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, saat ditemui wartawan menjelaskan perkara nikah siri yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Baca Juga: Mbah Mijan Soroti Dugaan Pembohongan Publik yang Dilakukan Lesti-Billar: Lihat dari Sisi Humanisme...

Secara detail Ketua MUI ini pun menerangkan bahwa setelah nikah siri lalu mengucap akad nikah (secara negara) di kemudian hari adalah diperbolehkan dan tidak melanggar syariat agama.

"Nikah siri dalam pengertian yang terpenuhi syarat dan rukunnya, itu sah sekalipun belum dicatatkan," ucap Asrorun Niam sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari YouTube Intens Investigasi.

"Kemudian untuk kebutuhan pencatatan, kesaksian untuk pencatat, dia nikah lagi, boleh enggak? (Itu) boleh secara keagamaan," ujarnya.

Baca Juga: Mbah Mijan Tanggapi Persoalan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang Akan Dipolisikan: Bully Orang Hamil

Asrorun Niam juga menjelaskan bahwa akad nikah saat nikah tersebut tidak menjadi batal karena mengucap ijab kabul yang kedua.

"Bukan berarti menganggap yang lama itu batal, enggak. Jadi itu dibolehkan untuk kepentingan maslahat yang hendak diperoleh," kata Asrorun Niam.

Selain itu, menurut Asrorun Niam, apa yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar itu bukan perkara pembohongan publik.

Baca Juga: Gus Miftah Soroti Akad Nikah Dua Kali yang Dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora: Saya Khawatir...

Pasalnya hal yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar sejatinya tidak melanggar aturan agama maupun undang-undang.

"Ada nikah siri, lalu nikah lagi di hadapan PPN, itu bukan kebohongan publik," ujar Asrorun Niam.

"Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikih dan aturan undang-undang," ujarnya.

Baca Juga: Rumah Tangganya Disorot Terus, Lesti Kejora Syok Rizky Billar Berubah Sikap: Kalau Mellow, Bilangnya...

Selain itu, Asrorun Niam juga menyinggung terkait Lesti Kejora yang telah hamil sebelum akad nikah yang kedua.

Menurut Asrorun Niam, anak dalam kandungan Lesti Kejora merupakan anak yang sah (halal) dan Rizky Billar wajib menafkahinya.

"Akad yang pertama jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah, dengan kedudukan hukum sah secara syar'i dia boleh hubungan badan, dia memiliki tanggung jawab nafkah," tutur Asrorun Niam.

Baca Juga: Mbah Mijan Miris dengan 'Isu Liar' yang Menimpa Lesti Kejora dan Rizky Billar: Kenapa Sih Harus Berlebihan?

"Tanggung jawab nafkah, pengakuan terhadap anak, dan status anaknya sah secara syari, hingga hubungan nasab, perwalian, dan warisan," pungkasnya.

Diketahui bahwa Lesti Kejora dan Rizky Billar menikah secara hukum negara pada 19 Agustus 2021.

Rizky Billar dan Lesti Kejora mengakui telah menikah secara agama (nikah siri) pada awal tahun 2021.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x