PANGANDARAN TALK - Indra Kenz atau Indra Kesuma sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan atau penyebaran informasi bohong atau hoax dan judi online melalui aplikasi Binomo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan.
Selain Indra Kenz, polisi juga akan menggali lebih dalam keterlibatan influencer lainnya dalam kasus ini.
Baca Juga: Polisi Sita Seluruh Aset Indra Kenz hingga Segera Putuskan Penahanan
"Tentu penyidik akan melakukan pengembangan penyidikan bila ada influencer lain terkait kasus ini. Pasti akan dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut," kata Ramadhan dikutip pangandarantalk.com dari PMJ pada 26 Februari 2022.
"Semuanya masih dalam proses pengembangan,"ujar Ramadhan.
Seperti diketahui sebelumnya, Indra Kenz terbukti terlibat dalam tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP. ***
Artikel Rekomendasi