Update, Polisi Lakukan Uji Laboratorium Selidiki Konten Binomo Indra Kenz yang Sudah Dihapus

- 27 Februari 2022, 17:47 WIB
Klarifikasi Indra Kenz terkait binary option, Indra Kenz menghapus semua postingannya tentang binary option Binomo, hal ini ia sampaikan di Instagram pribadinya.
Klarifikasi Indra Kenz terkait binary option, Indra Kenz menghapus semua postingannya tentang binary option Binomo, hal ini ia sampaikan di Instagram pribadinya. /Instagram @indrakenz

Baca Juga: Polisi Sita Seluruh Aset Indra Kenz hingga Segera Putuskan Penahanan

"Tentu penyidik akan melakukan pengembangan penyidikan bila ada influencer lain terkait kasus ini. Pasti akan dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut," kata Ramadhan.

"Semuanya masih dalam proses pengembangan,"tambahnya.

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah