Doni Salmanan, Crazy Rich Trading Binomo Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti

- 2 Maret 2022, 21:47 WIB
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri. /Tangkapan layar Instagram/@donisalmanan

PANGANDARAN TALK - Kasus dugaan penipuan investasi trading binary option hingga kini masih terus menjadi target polisi.

Doni Salmanan yang kerap disebut salah satu Crazy Rich asal Bandung telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penipuan investasi trading melalui aplikasi Binomo.

"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Rabu 2 Maret 2022 sebagaimana dikutip pangandarantalk.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: Update, Polisi Lakukan Uji Laboratorium Selidiki Konten Binomo Indra Kenz yang Sudah Dihapus

Dijelaskan, Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri oleh salah satu korban.

Whisnu menegaskan bahwa pelaporan kasus tersebut sah-sah saja dan penyelidikan tetap berjalan.

"Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan)," tegasnya.

Masih dalam dugaan kasus yang sama melalui aplikasi Binomo, penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka.

Baca Juga: Keras, Bobon Santoso Singgung Seorang Afiliator Diduga Doni Salmanan: Akang di Bandung Hayu Trading Bareng

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x