Doni Salmanan, Crazy Rich Trading Binomo Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti

- 2 Maret 2022, 21:47 WIB
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri. /Tangkapan layar Instagram/@donisalmanan

Indra Kenz dinyatakan terbukti dalam promosi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.

Bahkan penyidik kemudian mulai menelusuri aset-aset dan aliran uang yang didapat Indra Kenz dari aplikasi Binomo.

Tidak hanya itu, tracing atau penelusuran juga dilakukan terhadap keluarga hingga kekasih Indra Kenz dengan memblokir empat rekening miliknya.

Indra Kenz kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Selain itu, Indra Kenz juga disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Polisi Sita Seluruh Aset Indra Kenz hingga Segera Putuskan Penahanan

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Sementara ancaman hukuman yang harus dihadapi Indra Kenz adalah 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah