Harta Benda Crazy Rich Indra Kenz Segera Disita, di Antaranya Mobil Mewah Ferrari dan Tesla

- 4 Maret 2022, 18:30 WIB
Harta Benda Crazy Rich Indra Kenz Segera disita.
Harta Benda Crazy Rich Indra Kenz Segera disita. /Instagram@indrakenz/


PANGANDARAN TALK – Polisi sudah mengantongi daftar harta kekayaan milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option pada aplikasi Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan, pihaknya akan segera melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik Crazy Rich Indra Kenz tersebut.

Pihaknya mencatat, dari sejumlah harta kekayaan itu di antaranya berupa kendaraan dan bangunan yang berada di Medan Sumatera Utara.

Penyitaan terhadap aset Indra Kenz akan dilakukan setelah ada ketetapan dari pihak terkait, seperti pengadilan, Badan Pertanahan dan Korlantas Polri.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Episode 7 Married With Senior : Mika Berencana Bercerai, Angkasa kecewa

“Akan disita segera,” tegas Whisnu, dikutip PangandaranTalk.com dari Antara, Jumat (4/3/2022).

Dikatakan, aset-aset Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik di antaranya, 2 unit mobil mewah yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012.

Selain itu sebuah rumah mewah seharga Rp6 miliar di Deli Serdang, 1 unit rumah di Medan senilai Rp1,7 miliar, dan 1 unit rumah di wilayah Tangerang Banten.

Penyidik juga menemukan satu apartemen milik Indra Kenz di Medan, serta 4 buah rekening masing-masing atas nama Indra Kenz yang saat ini telah diblokir.

“(Ada) apartemen di medan, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan rekening Jenius juga atas nama Indra Kesuma,” kata Whisnu.

Ditegaskan, penyitaan akan sesegara mungkin dilakukan setelah mendapatkan surat penetapan dari pihak terkait seperti pengadilan, maupun BPN.

Baca Juga: Udate Episode 5 Drama Korea Forecasting Love and Weather: Saat Masa Lalu Menghantui

“Kemungkinan Senin (7/3) ke Medan untuk menyita semua. (Saat ini) meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat,” katanya.

Disebutkan, dalam langkah penyitaan itu pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asset-aset lainnya.

Dikatakan, penyidik akan menelusuri asset milik Indra Kenz sebanyak-banyaknya, baik yang disamarkan kepada pihak lain maupun kepada orang terdekatnya.

Langkah tersebut dilakukan guna memulihkan kerugian para korban.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan Bareskrim Polri telah mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), PPATK, dan Korlantas Polri serta pengadilan untuk menyita aset Indra Kenz.

“Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK dan Korlantas, serta pengadilan guna persetujuan penyitaan,” ujar Gatot.

Dalam perkara ini, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x