Kombes Yusri juga menyebut DS ini pengguna narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Jakarta Membaik, Tercatat 2.102 Orang Berhasil Kalahkan Virus Corona
“Yang bersangkutan mengaku sebagai pengguna narkotika jenis ganja. Dia rutin selama sebulan mengonsumsi ganja,” ungkap Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono alias DS ditangkap pada 26 Mei 2020 di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika sebanyak 16 gram yang disimpan DS di lemari rumahnya.***
Artikel Rekomendasi