Berawal dari Aduan Masyarakat hingga Pengedar Kabur, Begini Kronologi Penangkapan Dwi Sasono

- 1 Juni 2020, 18:30 WIB
Aktor Dwi Sasono tersandung kasus narkoba mengaku karena susah tidur*
Aktor Dwi Sasono tersandung kasus narkoba mengaku karena susah tidur* //Instagram/@dwisasono

PIKIRAN RAKYAT - Aktris kenamaan Indonesia, Dwi Sasono terjerat kasus penyalahgunaan kasus narkotika.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs PMJ, kronologi penangkapan suami Widi AB Three ini bermula saat ia sedang berada di kediamanya pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.

Penangkapan Dwi Sasono merupakan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat terhadap seseorang berinisial C yang diduga sebagai pengedar.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Kembali 90 Ribu Masjid, Warga: Saya Berkaca-kaca saat Dengar Azan, Terimakasih Tuhan

“Jadi pada 26 Mei 2020 tim dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan satu orang publik figur berinisial DS,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jajarta Selatan, Senin 1 Juni 2020.

Saat penangkapan, kata Yusri, polisi menemukan sejumlag barang bukti.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman DS, ditemukan ada narkotika jenis ganja seberat 16 gram yang disembunyikan di atas lemari di satu tempat,” jelasnya.

Baca Juga: Semburan Api Matahari Terbesar Sejak 2017 Jadi Tanda Aktivitas Minimun Akan Segera Berakhir

Barang bukti disimpan di dalam guci yang berada di atas lemari rumahnya.

Ketika ditangkap, Dwi Sasono tak melakukan perlawanan dan kooperatif kepada petugas.

Yusri Yunus berujar, Dwi Sasono mendapat suplai narkoba dari seseorang berinisial C yang kini menjadi DPO.

Baca Juga: Aktor Dwi Sasono Terjerat Narkoba, Polisi Beberkan Motif yang Bikin Ketergantungan

Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku sudah sebulan terakhir mengonsumsi narkoba.

Ketika penggeledahan terjadi, istri Dwi Sasono, Widi Mulia, tak mengetahui suaminya telah mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Yusri mengatakan, faktor kerapian Dwi Sasono dalam menyimpan narkoba membuat istrinya sampai tak tahu ada barang haram di rumah mereka.

Baca Juga: Viral Foto Pria Bertato Peta Kepulauan Indonesia Ikut Kerusuhan di AS, Ramai Dipakai Media Asing

Lanjut Yusri, setelah dilakukan tes, sejauh ini hanya Dwi Sasono yang terbukti positif mengonsumsi narkoba.

Sementara itu, penangkapan terjadi di kediaman Dwi Sasono di kawasan Pondok labu, Jakarta Selatan.

“Yang bersangkutan kita amankan di kediamannya sendiri di Pondok Labu, Jakarta Selatan,” ujarnya.

Baca Juga: Objek Wisata Pangandaran Segera Dibuka, Hanya Pengunjung yang Bawa Ini Boleh Masuk Pantai

Atas perbuatannya tersebut, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x