PR PANGANDARAN - Nama merek dagang 'Bensu' kini tak dapat digunakan Ruben Onsu sebagai brand dari ayam geprek miliknya.
Hal ini lantaran sengketa merek dagang 'Bensu' telah dimenangkan tim kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono atau I Am Geprek Bensu.
Sebelumnya, Ruben Onsu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 lalu.
Baca Juga: Lagu 'Lathi' Dituding Kental Unsur Mistis dan Ritual Panggil Setan, Eka Gustiwana: Seni Tidak Mutlak
Lalu, putusan MA menyebutkan bahwa pemilik sah klaim 'Bensu' jatuh kepada pihak I Am Geprek Bensu.
Setelah kalah di Pengadilan, Ruben Onsu menemui Eddie Kusuma untuk meminta maaf.
"Dia minta maaf sama saya. 'Abang, kalau saya kemarin bisa ketemu Abang, saya kira masalah ini nggak sepanjang ini. Tapi sorry lah, baru hari ini saya punya waktu untuk ketemu Abang'," ucap Eddie sebagaimana Pikiran-Rakyat.com kutip dari kanal YouTube KH Infotainment, 14 Juni 2020.
Baca Juga: Tangisan Nikita Mirzani Pecah di Pelukan Nagita Slavina, Niki: Aku Iri sama Hubungan Raffi-Gigi
Selain Eddie mengungkap telah memaafkan Ruben Onsu dan menganggap ini bukan perseturuan yang sengit antar perorangan, Eddie pun akhirnya menawarkan beberapa solusi terbaik, agar keduanya bisa dapat kesepatan atau goal bersama.
Ruben onsu diberikan dua penawaran oleh Benny Sujono selaku pemilik mutlak merek dagang 'Bensu', bahkan salah satunya diperbolehkan menggunakan nama 'Bensu' sepenuhnya.
Artikel Rekomendasi