Usai penggerebekan, Vicky sempat melaporkan Angel ke Polres Metro Jakarta Selatan. Angel dilaporkan dengan dugaan perzinaan Pasal 284 KUHP.
Baca Juga: RUU HIP Dinilai Rusak Ideologi Pancasila, Jokowi dan Megawati Digugat Advokat ke Pengadilan
Namun, laporan Vicky itu tidak terbukti sehingga polisi menghentikan pengusutan perkaranya.
Angel lantas melaporkan balik Vicky dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vicky dilaporkan karena telah menyiarkan tudingan yang tidak terbukti di layar televisi.
Sebelumnya, Vicky dilaporkan mantan istrinya, Angle Lelga dengan dugaan pencemaran nama baik karena dituduh berselingkuh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2019.***
Artikel Rekomendasi