PR PANGANDARAN - Buntut insiden penggerebekan yang dilakukan suami, Vicky Prasetyo kepada sang istri, Angel Lelga sampai di meja hijau.
Host acara Okay Bos ini harus kembali mendekam dibalik jeruji besi selama 20 hari guna penyeldikan lebih lanjut.
Seperti yang diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com sebelumnya, kasus yang menjerat Vicky bermula dari aksi penggerebekan dirinya bersama sejumlah kru infotainment.
Baca Juga: Dari Cinema XXI hingga CGV, Berikut 7 Bioskop yang Akan Dibuka Serentak pada 29 Juli 2020
Saat itu, Vicky ingin memergoki Angel yang tengah bersama seorang teman laki-laki di rumahnya. Dugaan Vicky keduanya tengah selingkuh.
Dalam keadaan marah, Vicky melaporkan Angel ke Polres Metro Jakarta Selatan. Angel dilaporkan atas dugaan perzinaan Pasal 284 KUHP.
Namun, laporan Vicky itu tidak terbukti, sehingga polisi menghentikan pengusutan.
Baca Juga: Tiongkok hingga Eropa Diklaim Asal Covid-19, Ilmuwan: Sulit, Awal Virus Hanya Akan Jadi Misteri
Angel lantas melaporkan balik Vicky dengan pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vicky dilaporkan karena menyiarkan tudingan yang tidak terbukti di layar televisi.
Kini, Angel Lelga mengungkap fakta sebenarnya dibalik penggerebakan melalui akun Instagram @angellelga.
Artikel Rekomendasi