Seperti diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com sebelumnya, personel Satreskrim dan Satintelkam Polrestabes Medan menangkap H bersama seorang pria berinisial A di sebuah hotel di Medan pada Minggu, 12 Juli 2020 malam.
Baca Juga: Jawa Barat Berlakukan Denda Rp150 Ribu Jika Tidak Gunakan Masker, Ridwan Kamil Beri Penjelasan
Ia ditangkap terkait dugaan kasus prostitusi.
Pada saat ditangkap, keduanya dalam kondisi tak berbusana lengkap.
Selain kedua orang tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial R yang berperan menjemput H di bandara dan mengantarkannya ke hotel.
Baca Juga: Miliki Kemampuan 3 Bahasa, Jungkook si Golden Maknae BTS Ungkap Kriteria Istri Idaman
Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, dua unit handphone, dan kartu ATM.***
Artikel Rekomendasi