Menunggu Putusan, Fakta Lain Ungkap Catherine Wilson Sering Lakukan Kencan Online Cari Jodoh

- 18 Juli 2020, 21:14 WIB
POTRET Catherine Wilson.*
POTRET Catherine Wilson.* /Instagram/@catherinewilson

Pada Juli 2020, Keket ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus narkoba. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga sebagai sabu-sabu.

Polda Metro Jaya telah menetapkan model Catherine Wilson sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. "Sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (18 Juli 2020).

Yusri menjelaskan Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi kemudian menjerat Catherine yang biasa disapa Keket dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika. "Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15-20 ancaman hukum pada yang bersangkutan," pungkas Yusri.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Sabtu 18 Juli 2020, Masih Tetap Bertambah dan Tembus Angka 84.882 Orang

Keket ditangkap pada Jumat pagi, 17 Juli, sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Jalan H Saleh 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok.

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat isap sabu.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan barang bukti narkoba dan juga sebagai pemakai," ujarnya.

Saat ini Catherine Wilson ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah