Menunggu Putusan, Fakta Lain Ungkap Catherine Wilson Sering Lakukan Kencan Online Cari Jodoh

- 18 Juli 2020, 21:14 WIB
POTRET Catherine Wilson.*
POTRET Catherine Wilson.* /Instagram/@catherinewilson

PR PANGANDARAN – Catherine Wilson pada 1 Juni 2012 melangsungkan pernikahan dengan seorang pengusaha peternakan dari Malang, Achmad Muchlas Arofat.

Diketahui Achmad merupakan duda beranak satu. Namun resepsi pernikahan diadakan tanggal 23 Juni 2012.

Pada bulan Mei 2014, beredar rumor jika artis sekaligus model blasteran tersebut cerai dengan suaminya. Pada Juni 2014, Keket mengkonfirmasi ia bercerai dengan suaminya pada bulan Februari tahun 2013, setelah tujuh bulan menikah.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Pihak Istana Telah Meresmikan PKI Diperbolehkan di Indonesia

Usai menjanda, Catherine Wilson mengaku ketagihan main aplikasi kencan online atau online dating. Menurutnya, kencan online itu sangat seru.

Keket --nama panggilan Catherine Wilson-- tahun ini bahkan mengaku pernah bertemu dengan beberapa teman kencannya.

"Ada lah (beberapa) pokoknya," ungkap Keket, Rabu (11 Maret 2020).

Telah lama menjanda, Keket merasa tak masalah jika mendapatkan jodohnya melalui aplikasi kencan online. 

Baca Juga: Polisi Temukan Catatan Misterius di Tempat Bunuh Diri Haruma Miura, Diduga Surat Terakhir

"Kita kan enggak pernah tahu, at least berusaha, mencoba. Kita enggak pernah tahu jodoh," ungkapnya.

Tak gengsi menjadi salah satu pengguna aplikasi cari jodoh online, Keket malah berikan rekomendasi bagi para orang-orang yang masih lajang untuk mencoba.

"Seru juga lho, coba deh. Seru ternyata," ungkap Keket.

Walaupun demikian, Keket juga selalu berhati-hati dengan para pria yang ia kenal melalui aplikasi kencan online.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Informasi Peta Palestina Dihapus dari Apple dan Google Maps?

"Teman juga ada yang kasih masukan, hati-hati kena tipu. Ya masukan kita terima aja, jadinya dipergunakan, jadi lebih hati-hati," tambah Keket.

Keket juga pernah menjajal bisnis kuliner hingga 2018. Janda berusia 39 tahun ini membuka kafe di Jakarta dan beberapa kota lain.

Namun sayang, bisnis kuliner berupa kafe milik Catherine dikabarkan bangkrut. Model cantik ini terpaksa menutup kafenya karena mengalami kerugian yang besar. Walaupun demikian, Catherine tetap berfikir positif karena sebagai seorang pebisnis, kegagalan adalah hal yang biasa.

Artikel ini telah tayang di Galamedia dengan judul ‘Terancam 20 Tahun Penjara, Catherine Wilson Ngaku Ketagihan Kencan Online Cari Jodo’

Baca Juga: Tunggu Hasil Laboratorium Forensik CCTV yang Terhapus, Misteri Kematian Editor Metro TV Belum Usai

Pada Juli 2020, Keket ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus narkoba. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga sebagai sabu-sabu.

Polda Metro Jaya telah menetapkan model Catherine Wilson sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. "Sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (18 Juli 2020).

Yusri menjelaskan Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi kemudian menjerat Catherine yang biasa disapa Keket dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika. "Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15-20 ancaman hukum pada yang bersangkutan," pungkas Yusri.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Sabtu 18 Juli 2020, Masih Tetap Bertambah dan Tembus Angka 84.882 Orang

Keket ditangkap pada Jumat pagi, 17 Juli, sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Jalan H Saleh 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok.

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat isap sabu.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan barang bukti narkoba dan juga sebagai pemakai," ujarnya.

Saat ini Catherine Wilson ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah