Dedek Gunawan selaku kuasa hukum Happy menbenarkan adanya pernikahan antara Happy Hariadi dan Halilintar Anofial Asmid. Bahkan data pernikahan keduanya tercatat di KUA Kabupaten Bandung.
"Bahwa antara ibu Happy Hariadi dengan Halilintar itu pernah menikah dan dicatatkan di KUA Kabupaten Bandung Jawa Barat pada 21 April 1998," ungkap Dedek, dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube KH Infotainment pada Sabtu 29 Agustus 2020.
Baca Juga: Anemia Disinyalir Meningkatkan Risiko Gangguan Pendengaran, Berikut Hasil Penelitiannya
Lebih lanjut, Dedek menjelaskan jika pernikahan Halilintar dan Happy terjadi setelah Anofial menikahi Lenggogeni Faruk, ibunda Atta Halilintar.
Diungkap Dedek bahwa Lenggogeni Faruk sudah menyetujui pernikahan Anofial dan Happy kala itu.
"Sudah menikah dengan ibu Lenggoneni, sudah diketahui dan mendapat persetujuan, saya sudah mengkantongi dokumennya," lanjut Dedek.
Kuasa hukum mantan istri kedua Anofial bahkan memperlihatkan surat pernyataan bahwa Lenggogeni bersedia untuk dimadu dan disahkan oleh KUA Kodya Pekanbaru.
Baca Juga: Anemia Disinyalir Meningkatkan Risiko Gangguan Pendengaran, Berikut Hasil Penelitiannya
Berdasarkan dokumen yang dikantongi Dedek Gunawan, perikahan Happy dan Anofial terjadi di KUA Kabupaten Bandung.
"Kemungkinan pernikahan terjadi di kediaman klien saya, ibu Happy di Bandung," kata Dedek.***
Artikel Rekomendasi