PR PANGANDARAN - Penyanyi Reza Artamevia (RA) dikabarkan telah diamankan pihak kepolisian karena diduga menggunakan obat terlarang jenis sabu.
Dilansir PikiranRakyat-Panagndaran.com dari situs RRI, Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Inisialnya RA yang diduga terkait dengan narkotika jenis sabu," ungkapnya kepada RRI.co.id pada Sabtu (5 September 2020).
Baca Juga: Segera Cek Sinopsis dan Cara Gratis Menonton Film Mulan 2020
Namun, saat ini Yusri tidak ingin berbicara lebih detail karena masih menunggu pemeriksaan.
Rilis tentang kasus narkoba yang diduga melibatkan RA akan dilaksanakan Senin, 7 September 2020.
"Polda Metro Jaya mengamankan seorang wanita inisial RA. Insya Allah (Rilis senin, red)," katanya.
Baca Juga: Mendagri Layangkan Teguran untuk Bupati Karawang Hingga Blak-blakan Beberkan Alasannya
Sebelumnya, Reza pernah terlibat dengan obat-obatan terlarang pada tahun 2016. Reza ditangkap bersama Gatot Brajamusti di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 28 Agustus 2016.***
Artikel Rekomendasi