Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun ditambah dengan pidana denda hingga paling banyak Rp100 juta.
Dalam persidangan, Bibi Ardiansyah menjelaskan bahwa Vanessa Angel menggunakan pil tersebut atas rekomendasi dokter.
Baca Juga: Pemkab Garut Bakal Tegakkan Protokol Kesehatan Covid-19, Rudi Gunawan: Saya Gunakan Teori DKI Lah
“Dia memiliki penyakit asam lambung karena stres. Jadi berobat dulu ke RS Puri Cinere, dengan dokter spesialis penyakit dalam. Dokter spesialis penyakit dalam itu lah yang ngasih obat xanax tersebut,” tutur Bibi Ardiansyah.
Sedangkan Vanessa Angel mengaku trauma menghadapi sidang karena sebelumnya pernah berurusan dengan hukum.
“Ya gimana ya, trauma aja, kan aku pernah alami masalah hukum juga, terus ini terulang lagi. Ya, gimana ya, trauma aja,” ucap Vanessa Angel, dalam unggahan di kanal YouTube Beepdo.
***
Artikel Rekomendasi