Diciduk Polisi, Pesinetron 'Dari Jendela SMP' Renald Ramadhan Ternyata Sudah 5 Kali Membeli Sabu

- 19 Oktober 2020, 19:15 WIB
Renald Ramadhan, pemeran karakter Satria di Sinetron Dari Jendela SMP.
Renald Ramadhan, pemeran karakter Satria di Sinetron Dari Jendela SMP. /Foto: Instagram @renaldrmdhnreal/

PR PANGANDARAN – Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus telah memberikan penjelasan terkait penangkapan artis berinisial RR melalui siaran konferensi pers yang bertempat di gedung Ditresnarkoba PMJ, Jakarta Selatan pada Senin, 19 Oktober 2020.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Yusri Yunus tidak menghadirkan artis RR dengan alasan masih di bawah umur.

“Tidak saya hadirkan karena baru 17 tahun lebih, masih di bawah umur. Nanti sistem peradilan juga sidang di bawah umur,” kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 19 Oktober 2020.

 Baca Juga: Cek Fakta: Donald Trump Dikabarkan Meninggal Usai Kritis Akibat Covid-19, Tinjau Kebenarannya

Kombes Pol Yusri Yunus juga menyebutkan bahwa tersangka RR ditangkap di salah satu hotel kawasan Depok, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan (RR) kita amankan pada 15 Oktober 2020, pukul 18.30 WIB di Love Hotel, Sawangan, Depok,” ujar Komber Yusri, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, artis yang pernah membintangi film berjudul 'Wahana Rumah Hantu' itu diketahui telah membeli narkoba jenis sabu sebanyak 5 kali.

 Baca Juga: 10 Negara dengan Kasus Positif Covid-19 Tertinggi di Dunia, AS dan India Masih Rajai Puncak

“Jadi dari pengakuan awal RR, dia sudah membeli sebanyak 5 kali dari orang yang berbeda. Dari hasil tes urine, yang bersangkutan (RR) positif menggunakan metamfetamin,” ungkap Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selatan.

Selain itu, Kombes Yusri dalam konferensi pers tersebut juga mengungkapkan kepada wartawan terkait identitas pelaku lain yang menjual sabu pada artis RR.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x