Tuding Chanyeol EXO Selingkuh Seolah Balas Dendam, OP Bisa Hadapi Gugatan dan Berakhir di Penjara

- 30 Oktober 2020, 19:50 WIB
Chanyeol EXO.
Chanyeol EXO. /Instagram.com/@real_pcy/

“Mantan pacarnya menulis, ‘Dunia perlu tahu seberapa buruk Chanyeol.’ Ini sangat bertentangan dengan gagasan untuk mengungkapkannya demi keuntungan semua orang. Ini lebih merupakan aksi balas dendam. Dalam hal ini, itu harus termasuk dalam batasan pencemaran nama baik,” penjelasan News Lawtalk.

Meski mantan pacarnya tidak langsung menyebut nama Chanyeol EXO, menggunakan inisial seperti ‘CY’, ‘Chanxxxx’, dan ‘xxxxyeol’, Chanyeol masih bisa mengajukan tuntutan atas pencemaran nama baik.

Baca Juga: Hindari Penundaan Vaksinasi, WHO Siapkan Dana Kompensasi Vaksin Covid-19 untuk Negara Miskin

Kasus pada 2018 sebelumnya telah memutuskan, ‘Jika nama dapat diambil dari inisial dan konteks sugestif, maka itu akan menjadi upaya pencemaran nama baik yang valid.’

Apalagi mantan kekasihnya yang diduga ‘menghina’ Chanyeol karena ‘bersikap kotor’. ‘Komentar yang menghina’ seperti itu dapat menambah daftar dakwaan yang dapat dihukum oleh hukum.

Jika Chanyeol terus membawa mantan pacarnya ke pengadilan, kemungkinan besar dia akan dinyatakan bersalah sekali lagi, terlepas dari apakah pernyataan itu benar atau tidak.

Dan Jika terungkap benar, mantan pacarnya bisa menghadapi hukuman tiga tahun penjara atau denda 30 juta KRW atau sekira Rp.390 juta (kurs Rp.14.000). Jika tidak benar, ia bisa dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun penjara atau denda 50 juta KRW atau sekira Rp.651 juta (kurs Rp.14.000).***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Koreaboo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x