Berlaku untuk BTS Jika Disetujui, Korsel Sahkan RUU Penangguhan Militer untuk Idol K-Pop Luar Biasa

- 21 November 2020, 10:41 WIB
BTS
BTS /Koreaboo/

PR PANGANDARAN - Pada pertemuan yang diadakan pada tanggal 20 November, komite pertahanan Majelis Nasional Korea mengeluarkan undang-undang yang berpotensi memungkinkan idola pria papan atas seperti BTS menunda pendaftaran militer mereka.

Kembali pada bulan September, BTS membuat sejarah Korea Selatan dengan 'Dynamite' —lagu pertama dari Korea Selatan yang mencapai no. 1 di tangga lagu US Billboard Hot 100.

Lagu yang berada di posisi pertama selama dua minggu tersebut, berpotensi berdampak besar pada masa depan dinas militer Korea.

Baca Juga: Tega Bunuh Kakak Kandung dan Kubur Mayatnya di Bawah Lantai Kontrakan, Ternyata Ini Motif Pelaku

Tak lama setelah BTS menang di Billboard, perwakilan Partai Demokrat Jeon Yong Gi merancang revisi Undang-Undang Dinas Militer, mengusulkan bahwa artis luar biasa dalam budaya pop — seperti BTS — harus diberikan hak untuk menangguhkan tugas militer mereka hingga usia 30 tahun.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Newsen, merujuk pada revisi yang diusulkan, pengecualian ini harus dibuat dengan alasan bahwa artis tersebut telah membantu mengangkat reputasi Korea Selatan di seluruh dunia.

Untuk saat ini, semua pria Korea Selatan berusia antara 18 dan 28 tahun diharapkan untuk bertugas di militer selama dua tahun kecuali mereka secara fisik tidak dapat melakukannya.

Baca Juga: Pamer Kemesraan Bareng Kalina Mantan Istri Deddy Corbuzier, Vicky Prasetyo: Kita Gak Ada Settingan

Jin BTS akan berusia 28 bulan depan (meskipun usia Koreanya adalah 29). Hingga saat ini, pengecualian dinas militer hanya diberikan kepada atlet luar biasa dan musisi klasik.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Newsen


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x