Waspada Masker Wajah Ilegal, Polisi Imbau Buat Laporan Jika Alami Efek Samping

29 Januari 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi masker wajah /pixabay/bridgesward

PR PANGANDARAN – Belakangan memang marak trend menggunakan skincare.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penuaan dini serta melakukan peremajaan pada area permukaan kulit.

Tindakan ini dilakukan tidak lain demi menjaga kecantikan dan paras setiap orang yang menggunakannya.

Menjadi cantik atau pun tampan memang menjadi tujuan oleh kebanyakan orang.

Baca Juga: Bikin Malu dan Kerap Diejek, Penduduk Trump Avenue di Ottawa Akan Ganti Nama Jalan

Namun siapa sangka beberapa produk kecantikan ini justru melanggar aturan dan dinyatakan ilegal.

Diketahui home industry masker wajah di kawasan Jati Asih, Bekasi Kota diamankan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Hal ini berkaitan dengan izin BPOM yang tidak dimiliki oleh industri rumah kecantikan tersebut.

Peristiwa ini kemudian dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Menyesal Berpidato Mendukung Tiongkok, Calon Duta Besar AS untuk PBB Ditekan Habis dalam Sidang Senat

Ia meminta masyarakat yang telah menggunakan produk tersebut dan mengalami efek samping agar membuat laporan.

"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS. Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain. karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana. Karena dampak pada orang yang menggunakan dampaknya apa, nanti akan kami dalami," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusri Yunus mengatakan bahwa dampak terbesar kemungkinan didominasi oleh kaum perempuan, sehingga jika ada yang merasa alami efek samping, diminta untuk segera membuat laporan ke kepolisian setempat.

"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," sambungnya.

Baca Juga: Dwayne Johnson Sempat Diusir Saat Usia 13 Tahun, Cek Seleb Hollywood Miliki Hubungan Buruk dengan Orang Tuanya

Diketahui pula bahwa masker kecantikan tersebut dijual menggunakan media sosial.

Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, maka dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler