Hukum Memakai Minyak Wangi di Bulan Ramadhan, Tidak Batalkan Puasa Tapi Bersifat Makruh

14 April 2021, 04:00 WIB
Hukum Memakai Minyak Wangi di Bulan Ramadhan, Tidak Batalkan Puasa Tapi Bersifat Makruh. /pexels

PR PANGANDARAN – Memakai minyak wangi dianjurkan bagi umat Muslim karena Rasulullah saw menyukai aroma wangi.

Saat memakai minyak wangi juga akan terkesan lebih bersih dan merasa nyaman baik untuk diri sendiri ataupun orang lain.

Namun, bagaimana jika memakai minyak wangi di bulan Ramadhan, apakah bisa membatalkan ibadah puasa?

Baca Juga: Ramadhan 1442 H, Berikut Waktu Puasa Terlama dan Tercepat di Dunia, Ada yang hingga 20 Jam

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari NU Online, memakai minyak wangi merupakan salah satu hal yang sering dilakukan para Rasul dulu. Berikut hadist yang menjelaskannya:

أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ الحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ

“Empat perkara yang merupakan sunnah para rasul, yaitu rasa malu, memakai wangi-wangian, bersiwak, dan menikah” (HR Tirmidzi).

Baca Juga: Sulit Jadi Orang Tua, Wanita Ini Bangga Suaminya Tidur 'Ngemper' di UGD RS Demi Jaga Anaknya

Keraguan memakai minyak wangi di bulan Ramadhan yaitu karena salah satu hikmah puasa adalah menjauhi kesenangan dan kemewahan.

Para ulama mazhab Syafi’i berpandangan bahwa memakai minyak wangi pada saat siang hari di bulan puasa adalah tidak sunnah atau makruh.

Hal ini karena dalam minyak wangi ada kandungan makna kemewahan yang tidak sesuai dengan tujuan dari puasa.

Baca Juga: Persiapan Kualifikasi Piala Dunia 2022, PSSI Menggelar Pemusatan Latihan di Jakarta

Namun hukum makruh memakai minyak wangi saat puasa di bulan Ramadha ini akan hilang saat sudah masuk waktu magrib atau malam hari.

Hal itu dijelaskan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:

وقال الشّافعيّة : يسنّ للصّائم ترك شمّ الرّياحين ولمسها . والمراد أنواع الطّيب ، كالمسك والورد والنّرجس ، إذا استعمله نهارا لما فيها من التّرفّه ، ويجوز له ذلك ليلا ، ولو دامت رائحته في النّهار ، كما في المحرم

Baca Juga: Indonesia Gelar Event Internasional, FIBA Asia Cup 2021 Jadi Moment Pembuktian

“Para ulama Syafi’iyyah berkata: Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk tidak mencium wangi-wangian dan memegangnya. Maksud dari wangi-wangian adalah berbagai macam parfum, seperti wangi misik, bunga mawar dan bunga bakung ketika dipakai pada saat siang hari, sebab dalam menggunakan wangi-wangian terkandung makna kemewahan. Dan boleh menggunakan wangi-wangian saat malam hari, meskipun harum wanginya menetap sampai siang hari, seperti halnya hukum bagi orang yang muhrim” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 13, hal. 178).

Hal yang sama dijelaskan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:

(وتطيب) لغير صائم على الاوجه (قوله: لغير صائم) أي غير محرم. أما الاول فيكره له استعمال الطيب. وأما الثاني فيحرم

Baca Juga: Bahas Raja Salman Ogah Riba, Arie Untung Disebut Keliru: Pas ke Indonesia Ngutangin Duit Juga Gitu

“Dan disunnahkan (saat hari Jumat) menggunakan wewangian, kecuali bagi orang yang berpuasa menurut qaul awjah dan kecuali bagi orang yang sedang ihram. Menggunakan wewangian dihukumi makruh bagi orang yang berpuasa dan haram bagi orang yang ihram” (Syekh Abu Bakr Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibien, juz 2, hal. 97).

Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan jika memakai minyak wangi saat puasa di bulan Ramadha hukumnya makruh dan tidak sampai membatalkan puasa.

Oleh karena itu, bagi orang yang sedang menjalankan puasa tidak memakai minyak wangi seperti halnya larangan untuk jangan melakukan hal yang bernuansa kesenangan dan kemewahan.

Baca Juga: Rencana Kerja di NASA, Gadis Texas Usia 12 Tahun: Saya akan Jadi Gadis Kulit Hitam Pertama

Larangan tersebut dimaksudkan agar saat menjalani puasa terwujud riqqatul qalbi (kelenturan hati) bagi setiap umat Muslim.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id

Tags

Terkini

Terpopuler