Ia meminta masyarakat yang telah menggunakan produk tersebut dan mengalami efek samping agar membuat laporan.
"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS. Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain. karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana. Karena dampak pada orang yang menggunakan dampaknya apa, nanti akan kami dalami," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusri Yunus mengatakan bahwa dampak terbesar kemungkinan didominasi oleh kaum perempuan, sehingga jika ada yang merasa alami efek samping, diminta untuk segera membuat laporan ke kepolisian setempat.
"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," sambungnya.
Diketahui pula bahwa masker kecantikan tersebut dijual menggunakan media sosial.
Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, maka dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.***
Artikel Rekomendasi