Wajib Tahu! Ini Hukum Memakai Softlens di Bulan Ramadhan

- 7 April 2021, 19:00 WIB
Menyambut bulan Ramadhan, umat Islam harus tahu apa hukum memakai softlens sehingga tidak membatalkan puasa.
Menyambut bulan Ramadhan, umat Islam harus tahu apa hukum memakai softlens sehingga tidak membatalkan puasa. /PIXABAY/

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - اِكْتَحَلَ فِي رَمَضَانَ, وَهُوَ صَائِمٌ - رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ. قَالَ اَلتِّرْمِذِيُّ: لَا يَصِحُّ فِيهِ شَيْءٌ

Baca Juga: Melahirkan Anak Pertama, Audi Marissa Sedih: Gak Bisa Peluk Langsung Anakku karena Kondisi Dia

Artinya, “Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bercelak di Bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa,” (HR Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif. At-Tirmidzi mengatakan, perihal ini tidak ada kabar yang shahih).

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menyebutkan bahwa mata bukan lubang di tubuh yang harus dipelihara, sehingga bercelak tidak akan membatalkan puasa.

يفطر الصائم مما يدخل إلى جوفه من منفذ كفمه وأنفه ولذا كرهت المبالغة في المضمضة والاستنشاق للصائم أما العين فإنها ليست بمنفذ معتاد ولهذا فلو اكتحل الصائم لا يكون مفطرا

Baca Juga: Belum Unggah Foto Bareng KD di IG, Aurel Didesak Netizen: Upload Sama Mimi Kasian...

Artinya, “Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung. Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya,’” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303).

Sementara Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki membahas mengenai perbedaan pendapat ulama terkait bercelak di siang hari saat puasa sebagai berikut:

جواز اكتحال الصائم نهارا قالت الشافعية والحنفية الاكتحال للصائم جائز ولا يفطر سواء أوجد طعمه في حلقه أم لا، ولكنه عند الشافعية خلاف الأولى. وقالت المالكية والحنابلة يفسد الصوم بالاكتحال نهارا إذا وجد طعمه في فمه ويكره إذا لم يجد طعمه في فمه

Baca Juga: Sambut Ramadhan 2021, Yuk Baca Surat At-Takatsur dan Terjemahannya

Artinya, “Perihal bercelak mata di siang hari, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi mengatakan, orang yang sedang berpuasa boleh bercelak mata. Puasanya tidak batal baik celak itu terasa di tenggorokan atau tidak terasa. Tetapi menurut ulama Syafi’iyah, bercelak saat puasa di siang hari menyalahi keutamaan. Sedangkan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali menyatakan, puasa seseorang batal karena bercelak siang bila terdapat bahan materialnya terasa di lidah. Tetapi tindakan itu dimakruh [tanpa membatalkan puasa] bila materialnya tidak terasa di lidah,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303-304).

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x