Hukum Berhubungan Intim di Siang Hari saat Ramadhan, Sengaja Lakukan Maka Anda Harus Membayar Ini

- 13 April 2021, 04:08 WIB
Hukum Berhubungan Intim di Siang Hari saat Ramadhan, Sengaja Lakukan Maka Anda Harus Membayar Ini
Hukum Berhubungan Intim di Siang Hari saat Ramadhan, Sengaja Lakukan Maka Anda Harus Membayar Ini /Pixabay/Sasin Tipchai

PR PANGANDARAN - Puasa Ramadhan 1442 Hijriyah nyaris sama dengan tahun sebelumnya, yakni dilakukan saat pandemi Covid-19.

Kendati begitu, puasa Ramadhan sebelumnya masih sama hal-hal seputar yang bisa membatalkan puasa.

Yakni, salah satunya memasukan sesuatu ke dalam tubuh dari luban-lubang tertentu, termasuk mulut dan lainnya, termasuk berhubungan intim.

Baca Juga: Kajian Ramadhan: Kisah Pertolongan Luar Biasa dari Allah SWT untuk Wanita Berhijab yang Hendak Dinodai

Lantas, kapan waktu yang tepat berhubungan intim semasa bulan Ramadhan?

Berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Pangandaran.com dari berbagai sumber, berikut hukum berhubungan intim bagi suami istri dari surah Al-Baqarah ayat 187.

"Diperbolehkan bagi kalian malam hari (di bulan Ramadhan) bercampur dengan istri-istri kalian"

Baca Juga: Niat Salat Tarawih, Witir, dan Doa Kamilin Beserta Artinya, Baik Munfarid Maupun Berjamaah

Hal yang tertuang dalam surah Al-Baqarah, sama halnya dengan yang diungkap Aisyah dan Umi Salamah.

"Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha'nya. (HR Bukhari dan Muslim).

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x