Kedua, adalah orang yang berbuka puasa lalu menunda qadhanya hingga datang Ramadhan berikutnya. Padahal ia sempat mengqadhanya.
Baca Juga: Selain Vicky Prasetyo, Deretan Artis Ini Targetkan Khatam Al-Qur'an di Ramadhan 1442 H
Kedua, buka puasa di siang Ramadhan yang mengharuskan qadha, tanpa wajib fidyah. Hal ini berlaku bagi banyak orang, yaitu mereka yang pingsan, orang lupa niat puasa di malam harinya, mereka yang memang sengaja tidak berpuasa Ramadhan tanpa uzur.
Ketiga, buka puasa di siang Ramadhan yang mengharuskan fidyah, tanpa wajib qadha. Hal ini berlaku bagi lansia dan orang sakit permanen yang tidak pernah akan sanggup lagi berpuasa hingga kapan pun.
Keempat, buka puasa di siang Ramadhan yang tidak mengharuskan qadha dan fidyah. Hal ini berlaku bagi mereka yang hilang ingatan, yaitu gila (maaf).
Termasuk dalam kriteria keempat ini adalah anak kecil yang belum baligh dan orang kafir asli sebagaimana penjelasan Syekh M Nawawi Banten dalam Kasyifatus Saja, Syarah Safinatun Naja. Wallahu a’lam.***
Artikel Rekomendasi