Sambut New Normal, Bioskop Siapkan 3 Protokol Kesehatan dan Rencana Penayangan Film Indonesia

- 21 Juni 2020, 17:39 WIB
BIOSKOP di Hongkong dibuka kembali sebagai hadiah bagi warga taat Lockdown
BIOSKOP di Hongkong dibuka kembali sebagai hadiah bagi warga taat Lockdown //*Global News

PR PANGANDARAN - Sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, pemerintah menutup sejumlah fasilitas umum yang berisiko memicu penularan, termasuk bioskop.

Kini, wacana New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tengah gencar digaungkan pemerintah, lantas apakah Bioskop juga akan kembali beroperasi?

Hariman Chalid, Public Relation Manager CGV mengungkap pihaknya telah menyiapkan serangkaian prosedur menyambut New Normal.

Baca Juga: Rindu Anak dan Istri yang Tengah Hamil di Rumah, Pasien Covid-19 Ini Nekat Kabur dari RS

Sehingga ketika pemerintah mengizinkan bioskop kembali dibuka, Hariman akan menerapkan sejumlah protokol kesehatan.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Antara, pertama, CGV akan mewajibkan semua pengunjung mengenakan masker dan memesan melalui aplikasi secara online.

Kedua, CGV juga akan menerapkan social distancing dan physical distancing, dimana setiap kursi akan diberi jarak.

Baca Juga: Gerhana Matahari Terlihat di 13 Daerah Jawa Tengah, BMKG: Mulai Sore Ini dengan Durasi Bervariasi

Ketiga, sebelum dan setelah menonton bioskop, pihak CGV akan melakukan penyemprotan disinfektan agar steril.

Selain menerapkan sejumlah protokol kesehatan, Hariman mengungkap akan menayangkan film-film yang sempat turun layar.

"Kalau misalnya boleh buka di bulan Juli, akan ada film-film Indonesia yang akan di re-run," kata Hariman.

Baca Juga: Jadi Sorotan Dunia, Tentara Indonesia dengan Berani Hadang Tank Israel dan Gagalkan Perang Lebanon

Lebih lanjut, Hariman menyebut bahwa selain film nasional, pihaknya juga akan menayangkan film-film luar negeri.

Blocbuster, Mulan, Tenet dan film-film dari Korea ikut hadir memeriahkan pembukaan kembali bioskop yang ditutup sejak Maret lalu.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x