Kejar Pahala Sunnah, Seberapa Bagian Pekurban Diperbolehkan Mengonsumsi Daging Kurbannya?

- 27 Juli 2020, 05:53 WIB
Ilustrasi hewan kurban. *Pexels
Ilustrasi hewan kurban. *Pexels /Pexels/

PR PANGANDARAN - Jelan Iduladha di tengah pademi Covid-19, umat muslim dunia menyambut dengan suka cita.

Pasalnya krisis ekonomi telah menyebabkan ratusan orang kehilangan pekerjaan bahkan di antaranya jadi kelaparan.

Sehingga ibadah kurban bisa menjadi ajang berbagi kebahagiaan dari orang yang mampu untuk mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: Keluarga Yodi Dapat Wangsit Dukun Anaknya Tewas Dibunuh, Polisi: Logis, Bukan dari Orang Kesurupan

Sebagai sahibul kurban, ternyata bukan hanya sekadar mengeluarkan uang untuk membelinnya. Namun Islam mengatur takaran konsumsi daging yang dikurbankannya.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari NU Online, mengenai bagian tersebut, terdapat firman Allah subhanahu wa ta’ala yang berkaitan dengan pembahasan di atas:

  فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta,

Baca Juga: Berjuang Lawan Tumor Ginjal Ganas Sejak 2 Tahun Lalu, Perut Buah Hati Pasangan Pemulung Ini Bengkak

" Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur” (QS. Al-Haj, Ayat: 36).

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x