Shopee hingga Zoom, Ini 12 Deretan Perusahaan yang Dikenakan Pajak 10 Persen per Oktober 2020

- 29 September 2020, 12:50 WIB
Aplikasi Zoom.
Aplikasi Zoom. /Dok. Pikiran Rakyat

PR PANGANDARAN – Mulai 1 Oktober 2020, perusahaan luar negeri yang menyediakan layanan digital bagi pelanggan Indonesia akan memungut pajak atas barang dan jasa yang disediakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menentukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak.

Pungutan PPN ini nantinya harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan oleh penjual sebagai bukti pembayaran pajak oleh konsumen.

Baca Juga: Kurang 2 Menit Bisa Deteksi Covid-19 dalam Tubuh, Ini Fakta GeNose Rakitan UGM Dibandrol Rp 40 Juta

DJP telah menentukan 12 perusahaan luar negeri yang dikenai pajak atas barang dan jasa yang dijual kepada pelanggan Indonesia.

Berikut 12 perusahaan yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN, yaitu:

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

1. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

2. McAfee Ireland Ltd.

3. Microsoft Ireland Operations Ltd.

4. Mojang AB

5. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

6. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

7. Skype Communications SARL

8. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.

9. Twitter International Company

10. Zoom Video Communications, Inc.

11. PT Jingdong Indonesia Pertama

12.  PT Shopee International Indonesia

Baca Juga: 6 Bulan Hilang Tanpa Kabar, Tagar MataNajwaMenantiTerawan Bergema: Hampir Tiap Minggu Diundang!

Selain 12 perusahaan tersebut, DJP juga menjalin komunikasi dengan perusahaan lain yang juga menyediakan layanan digital untuk konsumen Indonesia.

Mereka berkomunikasi untuk mengetahui kesiapan perusahaan jika dilakukan pungutan PPN atas barang dan jasa yang disediakan.

Baca Juga: Bongkar Fakta Putus dengan Jessica Jane Bukan Gegara Selingkuh, Ericko Lim: Keluarganya Banyak Minta

Hal ini dilakukan agar perusahaan luar yang menyediakan layanan digital bisa segera bergabung dengan perusahaan lain untuk memungut PPN kepada konsumennya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Dirjen Pajak


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x