PR PANGANDARAN - Anak anggota DPRD Bekasi diselidiki polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun.
Laporan kasus pemerkosaan oleh anak anggota DPRD Bekasi ini telah diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Diketahui anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) telah melakukan pemerkosaan kepada seorang remaja putri berinisial PU (15).
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan terkait laporan ini.
Ia menyebut laporannya teregistrasi dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
“Iya memang benar, sudah masuk (laporan dugaan kasus pelecehan seksual)," ujar Kompol Erna saat dikonfirmasi wartawan, sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJNews pad Rabu 14/4/2021.
Kasus dugaan pemerkosaan tersebut, kata Erna, tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di sebuah rumah kos.
"Üntuk olah TKP sudah dilakukan tim penyidik, termasuk dengan pemeriksaan hasil visum dari korban dan saksi-saksi serta bukti baru yang memperkuat laporan. Ini kita masih dalam proses penyelidikan," tuturnya.
Sebagai informasi, terduga pelaku AT dilaporkan oleh orangtua korban yang berinisial LF (47) terkait dengan dugaan pelecehan seksual kepada sang anak (PU).
Diketahui, kasus ini bermula dari hubungan asmara antara terlapor dan korban yang sudah terjalin selama 9 bulan. Namun, dalam hubungan tersebut korban kerap menerima tindakan kekerasan hingga ajakan bersetubuh.***