Guru di Sukabumi Lumpuh Usai Divaksin, Tangisannya Pecah: Harus Bagaimana? Saya Punya Keinginan...

1 Mei 2021, 18:10 WIB
Guru di Sukabumi alami kelumpuhan usah divaksin Covid-19. /Pexels/Nataliya Vaitkevich

PR PANGANDARAN – Seorang guru honorer asal Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi dilaporkan lumpuh usai divaksin Covid-19.

Wanita berprofesi guru itu diketahui bernama Susan dan berusia 31 tahun, di mana dia lumpuh usai mendapat vaksin tahap kedua.

Diunggah oleh akun media sosial, Susan menceritakan pengalamannya divaksin Covid-19 pada tahap pertama yang menurutnya memiliki efek samping pusing dan mata berkunang-kunang tapi kemudian hilang.

Baca Juga: Preview Manchester United Vs Liverpool: The Reds Masih Dilanda Cedera

Namun, saat divaksin pada tahap kedua Susan mengaku dirinya mengalami banyak keluhan mulai dari sesak, pusing, lemas, tangan kaku, mata berkunang-kunang hingga penglihatannya gelap.

Namun, setelah mendapat perawatan kini penglihatan wanita berprofesi guru itu sudah kembali bisa melihat cahaya.

Mengetahui kondisinya yang lumpuh usai divaksin, Susan tak bisa menahan tangisannya saat menceritakan keadaannya itu.

Baca Juga: Tiga Kapal Salvage Milik Tiongkok Siap Bantu Evakuasi Nanggala-402 di Perairan Bali

Susan mengaku jika dia bingung harus bagaimana karena perjalanannya masih panjang dan dia mempunyai keinginan.

“Saya harus bagaimana ke depannya? Perjalanan saya masih panjang, saya punya keinginan,” kata Susan diiringi isak tangis dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Saat ini pemerintah memang sedang melaksanakan program vaksinasi untuk menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Dikenal Pendiam, Kapten Laut yang Gugur di KRI Nanggala 402 Ternyata Punya Kebiasaan Unik Pergi ke Sekolah

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi bagi penerima vaksin Covid-19 merujuk pada Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dikutip dari Indonesia.go.id. berikut syarat yang harus dipenuhi bagi penerima vaksin Covid-19:

1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan;

Baca Juga: Seorang Wanita Dicambuk 40 Kali oleh Taliban Usai Ketahuan Bicara dengan Pria di Telepon

Penyakit tersebut adalah:

- Pernah menderita Covid-19; mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;

- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;

- Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner);

Baca Juga: Pamer Shalat Tarawih Berjamaah, Chacha Frederica Disentil Netizen: Sebaik-baiknya Ibadah adalah Diam

- Autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);

- Penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid);

- Reumatik autoimun/rhematoid arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis;

- penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

Baca Juga: Usai Dikabarkan Jatuh Miskin, Zaskia Gotik Kini Banting Setir Jualan Mie Kocok Rp35 Ribuan?

2. Tidak sedang hamil atau menyusui;

3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19;

4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 Celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya;

Baca Juga: Merasa Belum Bercerai, Suami dr. Irene Diduga Direbut Artis Inisial R sampai Hamil, Benarkah Rizuka Amor?

5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan;

6. Penderita Diabetes Melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi;

7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan;

Baca Juga: Isak Tangis Anak Awak KRI Nanggala 402 yang Gugur Iringi Acara Tabur Bunga, sang Ibu: Ayah di Surga Nak

8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis;

9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat.

Baca Juga: Profil Dr. Stephen Karanja, Anti-Vaksin yang Meninggal Gegara Terinfeksi Covid-19

Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Instagram @movreview Indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler