Waspada, Nyaris Semua Kecamatan di Bandung Zona Hitam, Petugas Fokus Edukasi Kerumunan Warga

31 Mei 2020, 07:02 WIB
SUASANA pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (29/5/2020). Jika relaksasi ekonomi diterapkan, maka pembatasan aktivitas masyarakat tidak lagi terlalu ketat, namun jika PSBB kembali diperpanjang maka pusat perbelanjaan tidak diizinkan beroprasi. /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"/

PIKIRAN RAKYAT - Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung berlangsung secara proposional dengan melonggarkan sejumlah sektor, diantaranya rumah ibadah.

Kini, 30 kecamatan di Kota Bandung semuanya masuk zona hitam persebaran Covid-19.

Seperti yang diketahui, dalam penanganan kasus pandemi Covid-19, pemerintah menerapkan empat kode zona, yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah.

Baca Juga: Heboh Pangandaran, Aksi Bunuh Diri Remaja Ceburkan Tubuh ke Laut, Ternyata Pakai Motor Pinjaman

Empat zona tersebut digunakan untuk memantau dan merespon wabah agar lebih efektif.

Sedangkan, istilah zona hitam pertama kali di cetuskan oleh Gubernur Jawa Barat, yang artinya kasus Covid-19 sudah sangat parah sehingga perlu dilakukan lockdown.

Dengan level kewaspadaan itu, Kota Bandung jadi salah satu daerah yang diperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)-nya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Pangandaran Zona Biru, Objek Wisata Segera Dibuka 5 Juni 2020, Jeje: Pengunjung Wajib Bawa Ini!

Selain itu, pos pemeriksaan (check point) juga ditiadakan, per Sabtu, 30 Mei 2020, demikian seperti dilaporkan Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Kemudian, personel petugas yang sebelumnya bertugas di check point, akan ditugaskan untuk disebar ke sejumlah fasilitas publik yang diperbolehkan untuk beroperasi saat PSBB proporsional.

"Pos pemeriksaan tidak ada, tapi kita sosialisasi dan edukasi masih ditingkatkan, personel juga disebar ke tempat kerumunan," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat, 29 Mei 2020.

Baca Juga: Megawati dan Jokowi Dikabarkan Rayakan Ultah PDIP Pakai Atribut Berlogo PKI, Simak Faktanya

Nantinya para petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP dan TNI bakal melakukan penjagaan dan mengawasi batas kerumunan di sejumlah tempat yang diperbolehkan untuk beroperasi.

Sejumlah tempat diperbolehkan untuk beroperasi dengan batas kerumunan 30 persen dari kapasitas saat pemberlakuan PSBB proposional di Kota Bandung.

Para petugas tersebut akan melakukan penindakan. Apabila ada yang melebihi batas.

Baca Juga: Pasca Bom Bali New Normal RI Berhasil Dilakukan, Pakar: Tak Perlu Kaget hingga Vaksin Ditemukan

"Kalau dilihat, tiap kecamatan masih hitam, ada yang merah dua kecamatan, kita tetap semuanya akan kita awasi," katanya.

Anggota polisi bakal disebar ke sejumlah tempat seperti pasar, rumah makan, dan tempat lainnya yang berpotensi adanya kerumunan.

Kepala Bagian Operasi Polrestabes Bandung AKBP Asep Pujiono mengatakan pihaknya bakal menindak secara persuasif dengan meningkatkan pengelola tempat agar memperhatikan aturan.***(Gita Pratiwi)

Artikel ini pernah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul Hampir Semua Kecamatan Zona Hitam Covid-19, Pos PSBB Kota Bandung Dihentikan

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler