Bayi Hasil Zina Dikubur Hidup-hidup Wanita di Tasikmalaya, Warga Geger Jasadnya Jadi Santapan Anjing

17 Juli 2020, 22:44 WIB
FOTO : Ilustrasi anjing rabies. (IST) /

PR PANGANDARAN - Seorang ibu di Tasikmalaya tega mengubur sang buah hati hasil hubungan di luar nikah bersama pacarnya.

Lebih menyedihkan lagi, jasad sang buah hati yang dikubur hidup-hidup kemudian jadi santapan anjing liar. Fenomena itu membuat warga Desa Cibubur histeris.

Petugas kepolisian yang mendengar kejadian itupun langsung sigap melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi hingga mengarah pada pelaku pembuangan bayi.

Baca Juga: Darahnya Muncrat-muncrat akibat Rutin Konsumsi Pengencer, Jeremy Teti Parno Serangan Jantung

Pelaku pembuangan bayi akhirnya terbongkar Satreskrim Polres Tasikmalaya pada Rabu, 15 Juli 2020 kemarin, di mana tak lain ibunya sendiri AN (20) yang juga merupakan warga Desa Cibungur Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Bayi di Luar Nikah Dibuang hingga Jasadnya Dimakan Anjing, Pelaku Ternyata Bekerja di Cabang BUMN',

polisi kini tengah mencari keberadaan pacar pelaku, Ka (20) karena dikhawatirkan ada indikasi kesepakatan antara keduanya.

Baca Juga: Misteri Helai Rambut di Lokasi Penemuan Jenazah Editor Metro TV Jadi Jejak Teranyar

"Jadi kami mendami keterangan para saksi di TKP. Kemudian setelah ditelusuri, kami mulai mengarah kepada pelaku yang membuang bayi. Diketahui bayi itu sudah dalam keadaan meninggal dunia saat dibuang pelaku," papar Hendria, saat menggelar ekspose di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis 16 Juli 2020.

Hendria memaparkan, pelaku AN melahirkan sendiri bayiyang dibuangnya tersebut di WC, tempat dirinya bekerja di salah satu instansi permodalan perusahaan cabang BUMN di Kecamatan Salopa, Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Untuk pelaku lelaki atau kekasih AN belum diamankan, masih dalam pendalaman dan penyelidikan. Namun yang jelas ibu dari bayi tersebut kita jerat pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Hendria.

Baca Juga: Jeritan Ratusan Juta Orang Kelaparan Akibat Covid-19 Terjadi Tahun Ini, PBB Mohon Sumbangan Rp 152 T

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan menejelaskan, kronologisnya pelaku AN melahirkan bayi pada Senin 13 Juli 2020 pukul 01.00 WIB di kantor tempat pelaku bekerja. Yakni di salah satu perusahaan permodalan di Kecamatan Salopa.

"Jadi persalinannya dilakukan sendiri di WC kantor tempat pelaku bekerja. Pelaku sebagai karyawati di perusahaan cabang BUMN tersebut," ujar Siwo.

Bayi yang baru dilahirkan pelaku lantas sempat dimasukan ke dalam tas. Lalu pelaku sempat menyimpannya di gudang kantor sebelum akhirnrnya dibawa kembali untuk dikuburkan.

Baca Juga: 2 Dugaan Mengejutkan Baru Kematian Editor Metro TV: Kekasih Beri Keterangan Palsu dan Lokasi Keliru

Pelaku AN, kata Siswo, memang sering menginap di tempat kerjanya. Sehingga melakukan persalinan bayi hasil hubungan tanpa status pernikahan pun dilakukan disana dan tanpa sepengetahuan siapa pun.

"Pelaku pagi harinya, yakni Selasa 14 Juli 2020 membawa jasad bayi dari tempat kerjanya untuk dikuburkan di daerah asalnya di lahan perkebunan di Kampung Pasanggrahan Desa Cibungur Kecamatan Parungponteng," paparnya.

Baru, tambah dia, pada Rabu 15 Juli 2020 tersangka AN menguburkan dan membuang bayi tersebut. Hingga kemudian warga dihebohkan dengan adanya temuan bayi dengan kondisi mengenaskan diduga akibat hendak dimakan anjing.

Baca Juga: Kritik Pedas Rambut Abidzar Diwarnai, Umi Pipik Semprot Netizen: Warna Rambut Sunnah, Belajar Lagi!

"Pelaku mengubur jasad bayi dengan menggunakan arit, sehingga dikubur dalam lubang yang tidak dalam. Sampai bisa digali kembali oleh anjing," kata dia.

Sementara itu, tambah dia, otopsi akan dilaksanakan Kamis 16 Juli 2020 ini untuk mengetahui apakah bayi tersebut meninggal dalam kandungan atau setelah melahirkan.

"Jika setelah melahirkan, berarti ada upaya pelaku menghilangkan nyawa," ungkap Siswo.*** (Aris Mohammad F/Pikiran Rakyat)

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler