Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik 2021, Ridwan Kamil Minta Polda Jabar Melakukan Penyekatan Lebih Awal

- 16 April 2021, 06:52 WIB
Adaptasi dengan Perkembangan Zaman, Ridwan Kamil: Pramuka Tumbuhkan Jiwa Pemimpin Pemuda Jabar.
Adaptasi dengan Perkembangan Zaman, Ridwan Kamil: Pramuka Tumbuhkan Jiwa Pemimpin Pemuda Jabar. /Biro Adpim Jabar/Rizal/

Walaupun mudik dilarang, ada beberapa pengecualian bagi masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan lintas daerah diwajibkan memiliki surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga: Doa Sholat Tahajud yang Dianjurkan oleh Rasulullah SAW

Nantinya, SIKM harus dibawa dan ditunjukan kepada petugas di jalan raya.

Namun, tidak semua yang membawa SIKM mendapatkan pengeculian mudik.

Hal itu, hanya berlaku bagi mereka yang pergi karena ada urusan yang sangat mendesak seperti perjalanan dinas, hingga kunjungan duka dan ibu hamil demi kepentingan persalinan.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x