Walaupun mudik dilarang, ada beberapa pengecualian bagi masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan lintas daerah diwajibkan memiliki surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca Juga: Doa Sholat Tahajud yang Dianjurkan oleh Rasulullah SAW
Nantinya, SIKM harus dibawa dan ditunjukan kepada petugas di jalan raya.
Namun, tidak semua yang membawa SIKM mendapatkan pengeculian mudik.
Hal itu, hanya berlaku bagi mereka yang pergi karena ada urusan yang sangat mendesak seperti perjalanan dinas, hingga kunjungan duka dan ibu hamil demi kepentingan persalinan.***
Artikel Rekomendasi