Ibu Hamil Dapat Bantuan Rp3 Juta hingga Siswa SMA Rp2 Juta, Berikut Info Lengkap dan Ketentuannya

12 Januari 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi ibu hamil dan balita dapat bansos Rp3 juta dari Kemensos.* /Kolase Cirebon Raya

PR PANGANDARAN – Pandemi Covid-19 memberikan dampak luas bagi masyarakat.

Namun pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.

Salah satu program Kementerian Sosial adalah memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT kepada masyarakat.

Baca Juga: Pengeluaran Bulanan Capai Rp1 M, Atta Halilintar Tolak Tawaran Karpet Rp8 Miliar: Aku Tuh Bingung...

Dalam salah satu program baru BLT PKH 2021 yang diluncurkan 4 Januari lalu, ternyata ibu hamil merupakan salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 Juta rupiah.

Diketahui bantuan tersebut akan disalurkan secara bertahap mulai dari Januari,April, Juli dan Oktober melalui Bank BUMN.

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," ungkap Kemensos.

Baca Juga: Dukung Drama Baru 'Sang Adik', Manisnya Sung Bora 'Reply 1988' Kirimi Hyeri Girl's Day Truk Kopi

Diketahui syarat yang harus dimiliki agar mendapatkan bansos adalah memiliki KPS atau Kartu Perlindungan Sosial.

Jika belum memiliki KPS, maka dapat mengajukan permohonan kepada RT/RW setempat.

Lebih lanjut setelah mendapatkan bantuan, ibu hamil diwajibkan memeriksakan kandungan minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Bantuan juga akan diberikan kepada beberapa golongan masyarakat lainnya, seperti anak usia dini, penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Juga: 10 Negara Pendistribusi Vaksin Terbanyak di Dunia, Indonesia Termasuk?

Untuk anak usia dini akan mendapatkan Rp3 juta rupiah, penyandang disabilitas akan mendapat Rp2,4 juta rupiah, sementara lansia akan mendapatkan Rp2,4 juta rupiah.

Sementara anak-anak yang bersekolah setingkat SD/MI akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 rupiah.

Untuk anak setingkat SMP/Mts akan mendapatkan Rp1,5 juta. Sementara bagi pelajar SMA/MA akan mendapatkan Rp2 juta rupiah.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler